Gubernur Jateng Ganjar Pranowo akhirnya pada hari jumat 20 November 2015 menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2016 se-Provinsi Jawa Tengah. Mayoritas penetapannya menggunakan formula Peraturan Gubernur (Pergub), hanya sebagian yang menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan.
Berikut ini adalah daftar UMK Jateng 2016
UMK Kota Semarang Rp 1.909.000
UMK Kab Demak Rp 1.745.000
UMK kab Kendal Rp 1.639.000
UMK Kab Sema
Sumber :
http://pencerah.blogspot.co.id/2015/11/umk-jawa-tengah-2016.html
Kapolres Mukomuko Hadiri Pengajian Akbar bersama Ustadzah Mumpuni
-
Giat Pengajian Akbar Menjelang Peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
1444 h oleh ustazah *mumpuni Handayayekti* Di Lapangan Merdeka Desa Lubuk
Mukti K...